Sunan Ad-Darimiy
Sunan Ad-Darimiy No. 2736
أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ عَامِرٍ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِي وَقَّاصٍ وَعَنْ أَبِي بَكْرَةَ قَالَ شُعْبَةُ هَذَا أَوَّلُ مَنْ رَمَى بِسَهْمٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَهَذَا تَدَلَّى مِنْ حِصْنِ الطَّائِفِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّهُمَا حَدَّثَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
Telah mengabarkan kepada kami [Sa'id bin Amir] dari [Syu'bah] dari ['Ashim] dari [Abu Utsman] dari [Sa'd bin Abu Waqqash] dan dari [Abu Bakrah], Syu'bah berkata; Ini adalah orang pertama yang melepaskan anak panah fi sabilillah sedangkan yang ini adalah orang pertama yang turun dari benteng Tha`if untuk bergabung dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Sesungguhnya mereka berdua menceritakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa mengakui orang lain sebagai ayah kandungnya, padahal ia tahu bahwa orang itu bukan ayah kandungnya, maka surga haram atasnya."